TIMES MAHAKAM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung keinginan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Komisi III menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," ucapnya dalam rilis, Jumat (5/3/2021).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan KUHP yang telah digunakan sejak zaman kolonial Belanda perlu segera diubah. Jika ada hal yang dianggap salah setelah RUU KUHP disahkan, bisa kembali diperbaiki.
Herman menilai, sebagai induk hukum pidana di Indonesia, KUHP juga butuh diperbaharui seiring perkembangan zaman.
"KUHP sebagai induk hukum pidana tentunya menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman," tandas Herman, Ketua Komisi III DPR RI soal RUU KUHP. (*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Ronny Wicaksono |