Berita

KPK RI Sah Pecat 57 Pahlawan Korupsi

Kamis, 16 September 2021 - 06:34
KPK RI Sah Pecat 57 Pahlawan Korupsi Novel Baswedan dan para pegawai yang dipecat oleh KPK RI karena tak lulus TWK. (FOTO: Antara)

TIMES MAHAKAM, JAKARTA – Meski diakui kontribusinya tidak sedikit, namun KPK RI sah memecat 57 dari 75 pegawai yang diklaim telah gagal tes wawasan kebangsaan atau TWK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Para pahlawan korupsi di tanah air itu diberhentikan per 30 September 2021 nanti. Dari jumlah itu, enam orang di antaranya diketahui merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. Itu agar bisa bergabung kembali dengan lembaga yang dinahkodai oleh Filri Bahuri itu.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan resminya yang dikutip TIMES Indonesia, Kamis (16/9/2021).

Firli-Bahuri.jpgKetua KPK RI Firli Bahuri. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

Selain itu, diketahui, pemberhentian tersebut ternyata lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. Di SK, pahlawan korupsi itu sebenarnya akan diberhentikan 1 November 2021 nanti.

Namun, Firli Bahuri membantah telah mempercepat waktu pemberhentian mereka. Ia mengaku, pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Bukan percepatan, tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," ujar Firli.

Apa Sikap Presiden Jokowi?

Lalu bagaimana sikap Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) terhadap problem tersebut? Menurut Kepala Negara, jangan semua urusan termasuk di lembaga antirasua itu, dibawa kepadanya.

jokowiPresiden RI Jokowi. (FOTO: Facebook Presiden Jokowi)

"Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021) kemarin. Padahal sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah menegaskan komitmennya dalam memberantas koruptor di tanah air. Ia memandang, bahwa korupsi adalah musuh bersama.

Menurutnya, polemik TWK di KPK RI saat ini sudah ada penanggung jawabnya. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," jelasnya.

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," ujar Presiden Jokowi lagi.

Padahal, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto berpandangan saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai KPK RI tersebut.

Kata dia, dua argumen itu adalah uji materi keterbukaan informasi publik KPK RI, dan sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai non-aktif itu.

Argumen Sigit didasarkan pada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam TWK. Meskipun, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK.

Namun menurut Sigit, argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK RI melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Sigit dalam keterangan resminya.

Sejarah Akan Mencatat

Terkait keputusan KPK RI itu, Novel Baswedan dan kawan-kawan yang dipecat itu mengaku kecewa. Ia menyebut keputusan ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.

"Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas," ujarnya.

Novel juga menyampaikan, Komnas HAM dan Ombudsman RI juga menemukan adanya pelanggaran HAM serta maladministrasi dalam proses TWK tersebut.

"Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas. Rekomendasinya telah disampaikan ke Bapak Presiden. Kita juga tahu bahwa MK telah membuat keputusan pada dasarnya mengatakan norma TWK dinyatakan konstitusional, tetapi implementasinya tidak berarti boleh melawan hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK RI, Yudi Purnomo yang masuk dalam barisan pegawai yang dipecat menambahkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi soal langkah selanjutnya untuk menanggapi pemberhentian ini.

Dia mewakili pegawai lainnya yang akan diberhentikan juga akan menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait masalah ini.

"Kami akan melakukan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh dan yang kedua yang jelas kami sampaikan hari ini kami masih menunggu dan masih setia dengan putusan dari presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa tidak boleh diberhentikan," ujarnya soal pegawai KPK RI yang dipecat. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mahakam just now

Welcome to TIMES Mahakam

TIMES Mahakam is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.