https://mahakam.times.co.id/
Pendidikan

Ayo Calon Mahasiswa Baru, Daftar KIP Kuliah 2021

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:35
Ayo Calon Mahasiswa Baru, Daftar KIP Kuliah 2021 Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021 (KIP Kuliah 2021). (Foto: Kemendikbud RI)

TIMES MAHAKAM, JAKARTA – Kabar baik bagi para calon mahasiswa baru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) membuka pendaftaran Akun Siswa Kartu Indonesia Pintar tahun 2021 atau KIP Kuliah 2021.

Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah telah dibuka pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Setelah siswa mendaftar akun, dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk perguruan tinggi.

Melansir Pedoman KIP Kuliah 2021, pemerintah telah menyalurkan bantuan KIP Kuliah 2020 bagi 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada 2021, akan kembali disalurkan untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima.

Keuntungan KIP Kuliah

Bagi mahasiswa baru penerima bantuan pendanaan pendidikan KIP Kuliah akan mendapatkan sejumlah keuntungan:

1. Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Bebas biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Berapa Lama Masa Pemberian KIP Kuliah?
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah, dilansir dari lama resmi KIP Kuliah, sebagai berikut:

Program reguler

  • S-1 maksimal delapan semester
  • D-4 maksimal delapan semester
  • D-3 maksimal enam semester
  • D-2 maksimal empat semester

Program profesi

  • Dokter maksimal empat semester
  • Dokter gigi maksimal empat semester
  • Dokter hewan maksimal empat semester
  • Ners maksimal dua semester
  • Apoteker maksimal dua semester
  • Guru maksimal dua semester

Syarat pendaftar KIP Kuliah 2021

  1. Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Syarat Khusus Penerima KIP Kuliah 2021

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau;
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau;
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau;
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran dapat juga dilakukan secara mobile melalui aplikasi KIP Kuliah. Caranya, terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2021 sebagai berikut:

1. Melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Informasi tentang KIP Kuliah 2021 dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.  (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mahakam just now

Welcome to TIMES Mahakam

TIMES Mahakam is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.