Puskopcuina Minta Koperasi Tidak Pindah Kamar ke OJK, Tapi Disempurnakan Kemenkop UKM RI
Presiden National Federation of Credit Union Indonesia (Puskopcuina) Marselus Sunardi. (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)

Puskopcuina Minta Koperasi Tidak Pindah Kamar ke OJK, Tapi Disempurnakan Kemenkop UKM RI

Presiden National Federation of Credit Union Indonesia (Puskopcuina) Marselus Sunardi mendukung dilakukannya purifikasi atau pemurnian gerakan koperasi. Puskopcuina juga ...

TIMES Mahakam,Kamis 1 Desember 2022, 11:52 WIB
3.7M
S
Sumitro

JAKARTAPresiden National Federation of Credit Union Indonesia (Puskopcuina) Marselus Sunardi mendukung dilakukannya purifikasi atau pemurnian gerakan koperasi. Puskopcuina juga mendukung dilakukannya pengawasan  terhadap koperasi.

Dia menekankan bahwa koperasi merupakan entitas yang berbeda dengan perbankan maupun asuransi. Selama ini, pengawasan koperasi berada dibawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM RI). 

"Kami dari gerakan federasi nasional union Indonesia yang membawahi 46 union se Indonesia sepakat bahwa pemurnian gerakan koperasi itu adalah sebuah keharusan," terang Marselus kepada TIMES Indonesia, Kamis (1/12/2022).

Ia menekankan demikian sejalan dengan rencana masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Masuknya OJK itu diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

article

Menurut Marselus, semestinya pemerintah memaksimalkan peran dari Kemenkop UKM yang tugas pokok dan fungsinya memang menangani koperasi. Bukan kemudian menggeser perannya ke OJK dalam tata kelola sektor keuangan koperasi.

"Kita mempraktikkan bisnis tertutup, hanya main dianggota saja, tidak ada kita melakukan penghimpunan dana diluar anggota maupun pemanfaatan peminjaman dana diluar anggota," jelasnya.

"Oleh karena itu, kita minta dalam RUU PPSK ini keberadaan koperasi tidak pindah kamar, tidak pindah ibu, tetap di Kemenkop UKM dengan penyempurnaan. Kalau selama ini Kemenkop masih merasa sulit dalam melakukan pengawasan, tinggal berbicara dengan pelaku koperasinya," sambungnya.

Marselus menambahkan, dalam proses penyusunan DIM RUU PPSK oleh pemerintah, seluruh koperasi yang ada tidak pernah diajak berbicara mengenai rencana pengawasan ke OJK. 

Jangankan diajak bicara, pengurus koperasi dari berbagai komponen yang ada juga tidak pernah diberitahukan. Karena itu pula, lanjut dia, ketika tiba-tiba muncul rencana pengawasan koperasi oleh OJK, banyak rekan-rekannya diberbagai daerah di Indonesia merasa kaget. 

"Kalau kemarin (menolak OJK; red) dengan karangan bunga. Banyak juga anggota kita yang menyarankan turun lapangan. Bisa jadi nanti akan ada berjilid-jilid lagi, ada kemungkinan itu," terang Marselus seraya menambahkan kesiapan 600 ribu anggota Puskopcuina.

Disebutkan pula jika merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sangat jelas bahwa OJK tidak mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi. Sebab itu, pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK.

Tugas pokok OJK mengatur dan mengawasi industri/Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat, sedangkan Usaha Simpan Pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sumitro
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Mahakam, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.