TIMES MAHAKAM, JAKARTA – Secara hukum di Indonesia, KUHP terbaru mengatur pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah atau perzinahan, sementara secara agama umumnya dilarang dengan konsekuensi moral seperti dosa.
Hubungan seksual di luar nikah adalah aktivitas seksual di luar ikatan pernikahan yang dipandang beragam dari sisi hukum, agama dan sosial.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 menandai perubahan mendasar arah kebijakan pemidanaan di Indonesia.
Dua isu paling disorot dalam regulasi ini adalah kriminalisasi perzinahan serta penguatan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pasal perzinahan dirumuskan dengan mempertimbangkan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Menurutnya, Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.
“Risiko itu ada. Karena itu, pengawasan masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci", ujarnya.
Diketahui, KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.
Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar pernikahan resmi dapat dipidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara. Namun, delik ini bersifat aduan terbatas, hanya dapat diproses atas laporan pasangan sah, orang tua, atau anak.
Pasal KUHP tentang zina diatur dalam Pasal 411. Pasal ini mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Sementara itu, kohibitasi atau kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 yang melarang pasangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan. Ancaman aturan ini berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
Pasal ini dianggap sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke ruang privat warga negara. Meski termasuk delik aduan karena hanya bisa dilaporkan orang tua, anak, atau pasangan sah, pasal ini tetap dinilai regresif. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mulai Hari Ini Hubungan Seksual di Luar Nikah Dapat Dijerat Pidana
| Pewarta | : Adis Cahyana |
| Editor | : Ronny Wicaksono |