TIMES MAHAKAM, JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya menjadi lembaga pencatat pernikahan, akan tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pernikahan tercatat.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (6/10/2025).
"KUA perlu hadir tidak hanya sebagai lembaga pencatat, tetapi juga sebagai pusat literasi keluarga. Di sinilah peran KUA menjadi strategis untuk membimbing masyarakat memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat," ujarnya.
Dia menjelaskan pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, akan tetapi bentuk tanggung jawab negara dalam memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap setiap warga.
Ia berharap, para penghulu dan penyuluh agama juga turut aktif melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat agar dapat menumbuhkan kesadaran ketimbang pendekatan administratif semata.
"Kita ingin masyarakat merasa bahwa pencatatan nikah itu bukan beban, melainkan kebutuhan," kata dia.
Kemenag juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung program pencatatan pernikahan.
Menurutnya, KUA memiliki daya jangkau kuat untuk mengedukasi dan menggerakkan masyarakat agar mencatatkan pernikahannya secara resmi. Ia mengakui masih banyak tantangan dihadapi KUA, termasuk fenomena anak muda yang sering tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan secara sah.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena berdampak terhadap keberlangsungan rumah tangga dan perlindungan hukum bagi anak.
Untuk itu, ia mengapresiasi langkah KUA yang terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, seperti melalui edukasi pranikah, penyuluhan hukum keluarga, serta kolaborasi dengan tokoh agama dan pemerintah daerah.
"KUA harus mengetahui secara pasti berapa angka pernikahan di wilayahnya. Pak Menteri meminta agar layanan KUA benar-benar berdampak, termasuk dalam meningkatkan angka pencatatan nikah dan menekan tren pernikahan yang tidak tercatat," kata dia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag RI Dorong KUA Aktif Mengedukasi Pentingnya Nikah Tercatat
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |